Minggu, 02 Juni 2019

Truth Daily Enlightenment 01 Juni 2019 PENGERTIAN PENGHAKIMAN DAN PENGADILAN

     Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai penghakiman atau pengadilan, kita harus memahami pengertian kata “penghakiman” dan “pengadilan” ditinjau dari Alkitab. Dari penelusuran Alkitab, dapat diperoleh penjelasan sebagai berikut: Kata “penghakiman” memiliki kata dasar “hakim”. Hakim adalah jabatan formal dalam suatu pemerintahan secara resmi dengan kekuatan hukum memimpin persidangan dalam pengadilan untuk investigasi, menilai, dan menyatakan salah atau benar, serta menghukum. Penghakiman menunjuk tindakan atau praktik investigasi, menilai, dan menyatakan salah atau benar, kemudian memberi atau menjatuhkan hukuman.

     Penghakiman bukan saja dapat dilakukan oleh seorang hakim secara formal, tetapi juga bisa dilakukan oleh siapa saja secara atau dalam pengertian umum, artinya penghakiman bisa saja dilakukan setiap orang tanpa dasar hukum. Tindakan atau praktik penghakiman ini dapat dilakukan oleh setiap orang terhadap sesamanya, seakan-akan mereka memiliki hak untuk itu. Itulah sebabnya Tuhan Yesus mengatakan: Jangan kamu menghakimi, supaya kamu tidak dihakimi. Karena dengan penghakiman yang kamu pakai untuk menghakimi, kamu akan dihakimi dan ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadamu (Mat. 7:2).

     Adapun pengertian “pengadilan” dapat dijelaskan sebagai berikut: Dalam Alkitab, kata “pengadilan” lebih menunjuk kepada proses menginvestigasi, menilai, dan menjatuhkan hukuman yang memiliki landasan yang terformat untuk investigasi, menilai, dan menyatakan salah atau benar tersebut. Landasan yang terformat untuk investigasi, menilai, dan menyatakan salah atau benar dalam hukum Tuhan atau Tuhan sendiri. Dalam pengadilan terdapat landasan hukum atau ukuran untuk menginvestigasi, menilai, dan memberikan hukuman. Kata “pengadilan” lebih bersifat resmi, artinya diselenggarakan oleh suatu pemerintahan berdasarkan hukum atau undang-undang yang berlaku. Proses dalam menginvestigasi, menilai, dan memberikan hukuman dilakukan oleh seorang hakim yang memiliki jabatan yang berkekuatan hukum.

     Ada beberapa kata dalam Alkitab Bahasa Yunani (teks asli) yang diterjemahkan dalam Alkitab Bahasa Indonesia dengan kata “penghakiman” dan “pengadilan”. Kata pertama adalah krino (κρίνω), adapun kata bendanya adalah krima (κρίμα). Kata ini biasanya juga dapat digunakan untuk pengertian menghakimi secara umum seperti yang digunakan dalam Matius 7:2 (… Karena dengan penghakiman (krima)yang kamu pakai untuk menghakimi (krino), kamu akan dihakimi dan ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadamu). Terkait dengan kata krino, ada kata krisis (κρίσις). Kata ini juga dapat diterjemahkan sebagai penghakiman, tetapi memiliki pengertian penghukuman atau pemisahan antara orang benar dan orang yang tidak benar (Mat. 10:15).

     Kata yang kedua adalah bema (βῆμα), kata ini lebih sering digunakan untuk pengadilan secara resmi, baik pengadilan di dunia ini seperti yang dilakukan Pilatus (Mat. 27:19, 27) maupun pengadilan Kristus di akhir zaman nanti (2Kor. 5:10). Dalam 2 Korintus 5:9-10 tertulis: Sebab itu juga kami berusaha, baik kami diam di dalam tubuh ini, maupun kami diam di luarnya, supaya kami berkenan kepada-Nya. Sebab kita semua harus menghadap takhta pengadilan Kristus, supaya setiap orang memperoleh apa yang patut diterimanya, sesuai dengan yang dilakukannya dalam hidupnya ini, baik ataupun jahat. Kata bema di sini menunjuk pengadilan terakhir nanti.

     Kata bema lebih menunjuk kepada sifat dari investigasi, menilai, dan menghukum. Sifatnya adalah terukur atau memiliki landasan undang-undang yang tetap. Bema juga menunjuk kepada tempatnya pengadilan berlangsung (2Kor. 5:9-10). Perbedaannya dengan kata “menghakimi”, menghakimi lebih menunjuk kepada prosesnya. Dalam Alkitab Perjanjian Baru dalam teks Bahasa Indonesia kata “mengadili” tidak ada, yang ada adalah kata “pengadilan”. Namun demikian penting untuk ditambahkan di sini, sebenarnya perbedaan antara dua kata (pengadilan dan penghakiman) sangat relatif. Tetapi bagi orang percaya, yang penting adalah bagaimana memahami proses penghakiman bagi manusia di akhir zaman dan sifat pengadilan tersebut.

     Dalam Perjanjian Lama, proses pengadilan dilakukan oleh hakim-hakim, nabi-nabi, atau para imam yang ditunjuk sebagai hakim dalam persidangan. Dasar pengadilannya adalah Taurat yang memang sudah sangat lengkap mengatur kehidupan masyarakat. Taurat mengatur sangat detil kehidupan umat dan juga sanksi-sanksinya kalau dilanggar. Sedangkan dalam Perjanjian Baru,kehidupan orang percaya diatur oleh Roh Kudus. Pengadilan yang akan digelar bagi orang percaya nanti ukurannya adalah perkenanan Tuhan di hadapan takhta pengadilan Kristus (2Kor. 5:9-10). Perkenanan Tuhan artinya segala sesuatu yang dilakukan haruslah sesuai dengan pikiran dan perasaan Allah atau kehendak-Nya.

https://overcast.fm/+IqOBr2cXU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar